
Kemitraan Bisnis Islami
Most Visited Page
Saya melakukan bisnis dengan seseorang
Semua mitra harus memutuskan kontribusi apa yang akan mereka berikan kepada bisnis (uang, aset, atau tenaga kerjar) dan berapa bagian mereka dalam kerugian dan kerugiannya.
​
ADA EMPAT OPSI
Pilih salah satu yang sesuai untuk Anda< /span>
​
Opsi 1
Semua mitra menginvestasikan sejumlah kapita l
Ini adalah kasus di mana semua mitra dalam bisnis menyumbangkan uang.
​
Opsi 2
Semua mitra melakukan suatu bentuk pekerjaan
Hal ini terjadi ketika dua mitra atau lebih berkumpul dan semuanya berkontribusi dengan melakukan suatu bentuk pekerjaan.
Opsi 3
Satu mitra menyediakan uang dan mitra lainnya melakukan pekerjaan
Ini adalah kasus di mana kedua mitra memberikan hal yang berbeda- yang satu menyediakan uang dan yang lainnya melakukan pekerjaan.
Opsi 4
Tidak ada mitra yang menginvestasikan uang atau tenaganya, mereka membeli sesuatu dengan harga yang ditangguhkan dan menjualnya di tempat
Ini adalah kasus ketika mitra menjual kembali barang tanpa menginvestasikan uang atau pekerjaan apa pun.
​
Semua mitra menginvestasikan sejumlah modal
[Aturan Bisnis Umum berlaku.]
Rasio keuntungan masing-masing mitra harus disepakati dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Harus disetujui pada saat pemberlakuan kontrak. Jika proporsi keuntungan tidak disepakati, maka kontrak tidak sah
-
Harus ditentukan secara proporsional dengan keuntungan aktual yang diperoleh bisnis. Misalnya, benar jika dikatakan bahwa mitra akan mendapat 25% dari keuntungan yang dihasilkan
-
TIDAK BOLEH menetapkan jumlah sekaligus untuk mitra mana pun. Misalnya, tidak benar menyetujui USD 10.000 per bulan
-
TIDAK BOLEH sebanding dengan modal yang diinvestasikan oleh mitra (yaitu, keuntungan tidak boleh menjadi tingkat bunga tetap yang terikat dengan jumlah investasi mitra). Misalnya, tidak benar menyetujui 25% dari jumlah investasi yang dilakukan oleh mitra
Satu mitra menyediakan uang dan mitra lainnya melakukan pekerjaan
Ini disebut MUDARABAH dalam bahasa Arab
[Umum Aturan Bisnis berlaku.]
'Penyedia Modal'; menginvestasikan uang sementara 'Mitra Pelaksana' menginvestasikan tenaganya dalam mengelola bisnis.
​
KETENTUAN UMUM
-
Penyedia Modal dapat memilih untuk membatasi aktivitas pada bisnis tertentu atau menyerahkan keputusan kepada Mitra Pelaksana
-
Di sana bisa lebih dari satu Managing Partner
-
Managing Partner dapat melakukan pekerjaan yang biasa dilakukan dalam menjalankan bisnis, bagaimanapun pekerjaan itu luar biasa memerlukan persetujuan Penyedia Modal
-
Mitra Pengelola tidak dapat mengklaim gaji bulanan tetap, namun ia dapat mengklaim biaya subsisten dasar (seperti makanan dan akomodasi) dan pengeluaran tidak normal seperti misalnya untuk perjalanan antar kota
DISTRIBUSI KEUNTUNGAN
Uang yang diperoleh didistribusikan sesuai dengan rasio yang disepakati.
Rasio keuntungan masing-masing mitra harus disepakati dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Harus disetujui pada saat berlakunya kontrak. Jika proporsi keuntungan tidak disepakati, maka kontrak tidak sah
-
Harus ditentukan secara proporsional dengan keuntungan aktual yang diperoleh bisnis. Misalnya, benar jika dikatakan bahwa mitra akan mendapat 25% dari keuntungan yang dihasilkan
-
TIDAK BOLEH menetapkan jumlah sekaligus untuk mitra mana pun. Misalnya, tidak benar menyetujui Rs. 10.000 per bulan
-
TIDAK BOLEH sebanding dengan modal yang diinvestasikan oleh mitra (yaitu, keuntungan tidak boleh berupa suku bunga tetap yang terikat dengan modal mitra). s jumlah investasi). Misalnya, tidak benar jika menyetujui 25% dari jumlah investasi yang dilakukan oleh mitra
-
Dapat ditetapkan tarif yang berbeda tergantung pada kondisi atau situasi. Misalnya, jika perdagangan barang makanan tarifnya adalah x %, dan untuk barang bukan makanan tarifnya adalah y %
DISTRIBUSI KERUGIAN
Kewajiban Penyedia Modal terbatas pada investasinya.
Tanggung jawab Mitra Pelaksana terbatas pada pekerjaan yang telah dilakukannya.
TERMINASI KONTRAK
-
Defaultnya adalah salah satu pihak dapat mengakhiri kapan saja dengan pemberitahuan. Jika hal ini tidak sesuai, maka para pihak dapat menyepakati bersama jangka waktu di mana kontrak tidak dapat diakhiri kecuali dalam keadaan tertentu yang tidak biasa.
-
Jika kontrak tersebut dihentikan dan aset dalam bentuk tunai, bagikan keuntungan berdasarkan rasio yang disepakati.
-
Jika semua aset tidak dalam bentuk tunai, berikan kesempatan kepada Mitra Pelaksana untuk menjual dan menentukan keuntungan sebenarnya.
-
Jika para pihak setuju, batas waktu minimum untuk penghentian dapat ditetapkan.
Tidak ada mitra yang menginvestasikan uang atau pekerjaan apa pun; mereka membeli sesuatu dengan harga yang ditangguhkan dan menjualnya di tempat
Keuntungan yang diperoleh didistribusikan sesuai dengan rasio yang disepakati .
​
[Aturan Bisnis Umum berlaku.]
Dalam semua kasus:
Aturan Bisnis Umum berlaku
-
Buatlah kontrak sesuai perjanjian. Sertakan klausul untuk pemutusan kontrak jika terjadi kematian atau keluarnya pasangan secara sukarela.