
Aturan Umum
untuk semua bisnis dan transaksi
There are some common rules to be followed for all sale and purchase transactions.
These are applicable to all types of businesses.

Al-Qur'an 17-35
“Berikan takaran penuh saat Anda mengukur, dan timbang dengan keseimbangan yang lurus…”
​
Ringkasan
-
Hindari aktivitas terlarang
-
Berikan takaran dan bobot secara adil
-
Bersikaplah adil dan adil
-
Hindari ambiguitas dan spekulasi
-
Hindari risiko yang berlebihan
-
Buatlah kontrak
-
Jangan menahan apa yang menjadi hak orang lain
-
Jangan berbuat kejahatan di bumi
-
Puaslah dengan keuntungan dari Allah
​
Detail
-
Jika suatu barang dilarang dalam Islam, maka perdagangannya juga dilarang. Misalnya, perdagangan anggur, babi, bangkai hewan, dan berhala semuanya dilarang.
-
Semua transaksi berbasis kepentingan dilarang
-
Perjudian dan transaksi serupa dilarang
-
Penjual harus menjual barang yang diperoleh secara sah, dan pembeli harus menjual barang yang diperoleh secara sah. harus membayar dengan uang yang diperoleh secara sah.
-
Barang yang dijual hendaknya diketahui dengan jelas.
Referensi Hadits Muslim (1513) meriwayatkan bahwa Abu Hurairah bersabda: Rasulullah (shallallahu 'alaihi wasallam) melarang transaksi yang mengandung ambiguitas.
-
Penjual tidak dapat menjual barang yang belum dimilikinya (kecuali dalam kasus khusus dimana barang belum diproduksi)
-
Pembeli harus mendapat kesempatan yang luas untuk memeriksa barang sebelum penjualan diselesaikan.
-
Jika barang yang dijual adalah cacat, maka penjual harus dengan jelas menunjukkan cacat tersebut kepada pembeli sebelum penjualan.
-
Barang harus dijual di pasar terbuka di mana penjual mengetahuinya kondisi pasar dan harga. Pembeli tidak boleh mengambil keuntungan dari kurangnya pengetahuan penjual tentang kondisi pasar.
Diceritakan bahwa Ibnu Hizaam berkata: Ya Rasulullah, ada orang yang datang kepadaku ingin membeli sesuatu yang tidak aku miliki; haruskah saya membelinya dari pasar? Beliau bersabda: “Jangan menjual apa yang tidak kamu miliki.” Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (1232), Abu Dawood (3503), an-Nasaa'i (4613) dan Ibnu Maajah (2187); digolongkan sahih oleh al-Albaani dalam Shahih at-Tirmidzi.
​​
Diriwayatkan bahwa ‘Abdullah ibn ‘Amr berkata: Rasulullah (ï·º) bersabda: “Tidak boleh menggabungkan pinjaman dengan penjualan, atau menetapkan dua syarat dalam satu transaksi, atau mengambil keuntungan dari sesuatu yang tidak dikuasainya, atau menjual sesuatu yang bukan miliknya.” Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (1234), yang berkata: Itu hasan sahih. Diriwayatkan juga oleh Abu Dawood (3504) dan an-Nasaa'i (4611).
-
Monopoli dilarang (di mana pasokan terkonsentrasi pada satu penjual dan dia mengeksploitasi pembeli)
-
Strategi spekulatif dilarang (di mana kelangkaan barang dibuat-buat untuk mengeksploitasi pembeli)
​
Jenis penjualan yang dilarang
-
Penjualan dengan harga harga yang tidak pasti dilarang.
-
Penjualan barang-barang yang tidak tertentu dilarang- misalnya, semua buah-buahan yang akan tumbuh dalam 3 tahun ke depan.
-
Penjualan barang dalam jumlah tidak pasti dilarang- misalnya buah-buahan yang masih ada di pohon.
-
Penjualan barang yang dipilih secara acak dilarang, seperti melempar kerikil pada sekumpulan barang untuk menentukan barang mana yang akan diberikan kepada pembeli.
-
Dilarang menjual buah-buahan mentah dan kurma mentah
-
Membeli suatu barang secara paksa ketika penjualnya sedang dalam keadaan stres untuk membuangnya.
-
Ketika salah satu penjual telah menjual barangnya, penjual lain tidak boleh mengganggu kesepakatan dengan menawarkan harga yang lebih rendah atau menunjukkan cacat pada barang tersebut dari penjual pertama
-
Penyerahan barang yang dijual kepada pembeli harus pasti. Hal ini tidak boleh bergantung pada kemungkinan atau peluang.
​
Bahan kontrak yang valid
-
para pihak harus mampu untuk mengadakan kontrak.
-
Kontrak harus dilakukan dengan persetujuan bebas dari para pihak tanpa adanya paksaan, penipuan atau penafsiran yang keliru, dll.
​
Referensi Hadits Nabi SAW), “Semua syarat yang disepakati umat Islam ditegakkan, kecuali syarat yang membolehkan yang haram atau yang mengharamkan yang halal.”
​
​